Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kementerian
Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan
pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
Pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi
dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan
pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun
kurikulumnya mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata
desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada
satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan
pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun
pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini
mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan
kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di
antaranya: religius,
jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa
ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta
tanggung jawab. Nilai-nilai
melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya
sekolah.
2. Landasan Penyusunan KTSP
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai
budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai
budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan
bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan
kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus,
kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini
akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3,
”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat
(1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, peserta didik”.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang
disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional
bersama unit terkait”.
3.
Tujuan
Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi
komunitas sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan
karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip
pendidikan.
4. Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a.
Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik,
dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan karakter bangsa. Memiliki posisi
sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
II. TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Visi
Sekolah dengan lingkungan belajar yang mampu
mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal yang dijiwai oleh nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
- Misi
·
Mengembangkan
sikap dan perilaku religiusitas di lingkungan dalam dan luar sekolah.
·
Mengembangkan
budaya gemar membaca, rasa ingin tahu, bertoleransi, bekerja sama, saling
menghargai, disiplin, jujur, kerja keras, kreatif, dan mandiri.
·
Menciptakan
lingkungan sekolah yang aman, rapi, bersih, dan nyaman.
·
Menciptakan
suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut
salah, dan demokratis.
·
Mengupayakan
pemanfaatan waktu belajar, sumber daya fisik, dan manusia agar memberikan hasil
yang terbaik bagi perkembangan peserta didik.
·
Menanamkan
kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat
kebangsaan, dan hidup demokratis.
- Tujuan Sekolah
Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar,
tujuan sekolah dalam
mengembangkan pendidikan ini
adalah sebagai berikut ini.
a.
Semua
kelas melaksanakan pendekatan “pembelajaran aktif” pada semua mata pelajaran.
b.
Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses
belajar di kelas berbasis pendidikan budaya dan karakter bangsa.
c.
Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif
untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
d.
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan sosial yang
menjadi bagian dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.
e.
Menjalin
kerja sama lembaga pendidikan dengan media dalam mempublikasikan program
sekolah.
f.
Memanfaatkan
dan memelihara fasilitas untuk sebesar-besarnya dalam proses pembelajaran.
III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Struktur
dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang
dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut ini.
a.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.
Kelompok
mata pelajaran estetika
e.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan
dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
Melalui
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
Kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan
kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Kewarganegaraan dan
Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
Kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
|
Kegiatan pembelajaran bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
Kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
|
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
|
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba,
HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Struktur kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk pengembangan diri
sebagai berikut ini.
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
A. Mata Pelajaran
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
|
|
|
|
B. Muatan Lokal
|
|
|
|
1. Pendidikan Keterampilan
Jasa
|
-
|
2
|
-
|
2. Agroindustri
|
-
|
-
|
2
|
3. Budidaya Tanaman
|
1
|
-
|
-
|
4. Bahasa Daerah
|
1
|
-
|
-
|
|
|
|
|
C. Pengembangan Diri
|
2*
|
2*
|
2*
|
- Bimbingan
Konseling
|
|
|
|
- Kegiatan Ekstrakurikuler:
|
|
|
|
a. Kepramukaan
|
|
|
|
b. UKS dan PMR
|
|
|
|
c. Karya
Ilmiah Remaja (KIR)
|
|
|
|
d. Olahraga
|
|
|
|
e. Kerohanian
|
|
|
|
f. Seni
budaya/Sanggar
seni
|
|
|
|
g. Kebersihan
|
|
|
|
h. Peduli
dan Bakti Sosial
|
|
|
|
i.
……………………………
|
|
|
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*) Ekuivalen 2 Jam pembelajaran
Muatan Kurikulum SMP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
Mata
pelajaran wajib yang diselenggarakan di SMP terdiri atas mata-mata pelajaran
sebagai berikut ini.
Pendidikan agama yang diselenggarakan di SMP
meliputi agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
·
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta
didik sesuai keyakinan agamanya masing-masing;
·
Memberikan
wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia; dan
·
Menumbuhkembangkan
sikap toleransi antarumat beragama.
2)
Pendidikan Kewarganegaraan
Memberikan pemahaman
terhadap peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan
pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
a)
Persatuan dan kesatuan bangsa,
meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b)
Norma, hukum, dan peraturan
yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma
yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum
dan peradilan internasional.
c)
Hak asasi manusia,
meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
d)
Kebutuhan warga negara,
meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
e)
Konstitusi negara,
meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f)
Kekuasan dan politik,
meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi,
pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat
demokrasi.
g)
Pancasila, meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h)
Globalisasi, meliputi:
globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi,
dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta
mengevaluasi globalisasi.
Membina keterampilan
berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat
komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK.
Membina keterampilan
berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi
perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
a)
Kemampuan berwacana,
yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang
direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan,
berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b)
Kemampuan memahami dan
menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure,
descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi bahan ajar
tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c)
Kompetensi pendukung,
yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi,
tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa
secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi
(mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara
agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana
(menggunakan piranti pembentuk wacana).
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar
Matematika dalam rangka penguasaan IPTEK.
c) Geometri
dan Pengukuran
d) Statistika
dan Peluang
Memberikan pengetahuan dan
keterampilan kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam
rangka penguasaan IPTEK.
a)
Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
c)
Energi dan Perubahannya
7)
Ilmu Pengetahuan Sosial
Memberikan pengetahuan
sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup
bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
a)
Manusia, Tempat, dan
Lingkungan
b)
Waktu, Keberlanjutan,
dan Perubahan
c)
Sistem Sosial dan
Budaya
d)
Perilaku Ekonomi dan
Kesejahteraan
Mengembangkan apresiasi
seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional.
a) Seni
Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya
seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b)
Seni
Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik,
apresiasi karya musik.
c)
Seni
Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa
rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d)
Seni
Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang
pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.
9)
Pendidikan Jasmani,
Olah Raga dan Kesehatan
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan
kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas,
tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
a) Permainan
dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi gerak,
keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders,
kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu
tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b)
Aktivitas
pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan
bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c)
Aktivitas
senam, meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan
dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d)
Aktivitas
ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta
aktivitas lainnya.
10) Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Memberikan keterampilan dalam bidang teknologi
informatika dan komunikasi yang sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.
a)
Perangkat
keras dan lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan
menyajikan informasi;
b)
Penggunaan
alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat
lainnya.
Muatan Lokal yang dipilih ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan
keunggulan daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga
pendidik. Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah
pengembangan jiwa kewirausahaan dan penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan
lingkungan. Nilai-nilai kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi,
kreatif, berpikir kritis, eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki
etos kerja. Nilai-nilai budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung
jawab, disiplin, kepekaan terhadap lingkungan, dan kerja sama.
Penanaman nilai-nilai kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di
dalam proses pembelajaran yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat
menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Muatan Lokal merupakan mata pelajaran, sehinggga
satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi
dasar (KD) untuk setiap muatan lokal yang diselenggarakan.
Muatan
Lokal yang diselenggarakan di SMP ini adalah sebagai berikut.
No.
|
Jenis Muatan
Lokal
|
Alokasi Waktu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
1.
|
Pendidikan Keterampilan Jasa
|
|
2
|
|
2.
|
Agroindustri
|
|
|
2
|
3.
|
Budidaya Tanaman
|
1
|
|
|
4.
|
Bahasa Daerah
|
1
|
|
|
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak
terprogram.
1. Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan
dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan
peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui
penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini.
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Layanan
dan kegiatan pendukung konseling
|
·
Individual
·
Kelompok: tatap muka guru BP
masuk ke kelas
|
Ekstrakurikuler
|
·
Kepramukaan
·
PMR
·
UKS
·
KIR
·
Olah raga
·
Kerohaniaan
·
Seni budaya/sanggar seni
·
Kesehatan reproduksi remaja
·
Latihan dasar kepemimpinan
|
2. Kegiatan
pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.
Kegiatan
|
Contoh
|
Rutin,
yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal
|
·
Piket kelas
·
Ibadah
·
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas
·
Bakti sosial
|
Spontan,
adalah kegiatan tidak terjadwal dalam
kejadian khusus
|
·
Memberi dan menjawab salam
·
Meminta maaf
·
Berterima kasih
·
Mengunjungi orang yang sakit
·
Membuang sampah pada tempatnya
·
Menolong orang yang sedang dalam kesusahan
·
Melerai pertengkaran
|
Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari
|
· Performa guru
· Mengambil sampah yang
berserakan
·
Cara
berbicara yang sopan
·
Mengucapkan
terima kasih
·
Meminta
maaf
·
Menghargai
pendapat orang lain
·
Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang
berbeda
·
Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
·
Penugasan
peserta didik secara bergilir
·
Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu, taat
pada peraturan)
·
Memberi
salam ketika bertemu
·
Berpakaian
rapi dan bersih
· Menepati janji
·
Memberikan penghargaan kepada orang yang
berprestasi
· Berperilaku santun
· Pengendalian diri yang baik
· Memuji pada orang yang jujur
· Mengakui kebenaran orang lain
· Mengakui kesalahan diri sendiri
· Berani mengambil keputusan
· Berani berkata benar
· Melindungi kaum yang lemah
· Membantu kaum yang fakir
· Sabar mendengarkan orang lain
· Mengunjungi teman yang sakit
· Membela kehormatan bangsa
·
Mengembalikan barang yang bukan miliknya
· Antri
· Mendamaikan
|
Jenis
Pengembangan Diri yang ditetapkan SMP adalah sebagai berikut ini.
Jenis Pengembangan Diri
|
Nilai-nilai yang ditanamkan
|
Strategi
|
A. Bimbingan Konseling
(BK)
|
·
Kemandirian
·
Percaya
diri
·
Kerja
sama
·
Demokratis
·
Peduli
sosial
·
Komunikatif
·
Jujur
|
·
Pembentukan
karakter atau kepribadian
·
Pemberian
motivasi
·
Bimbingan
karier
|
B. Kegiatan
Ekstrakurikuler:
1. Kepramukaan
|
·
Demokratis
·
Disiplin
·
Kerja
sama
·
Rasa
Kebangsaan
·
Toleransi
·
Peduli
sosial dan lingkungan
·
Cinta
damai
·
Kerja
keras
|
·
Latihan
terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)
|
2. UKS dan PMR
|
·
Peduli
sosial
·
Toleransi
·
Disiplin
·
Komunikatif
|
·
Latihan
terprogram
|
3. KIR
|
·
Komunikatif
·
Rasa
ingin tahu
·
Kerja
keras
·
Senang
membaca
·
Menghargai
prestasi
·
Jujur
|
·
Pembinaan
rutin
·
Mengikuti
perlombaan
·
Pameran
atau pekan ilmiah
·
Publikasi
ilmiah secara internal
|
4. Olahraga
|
·
Sportifitas
·
Menghargai
prestasi
·
Kerja
keras
·
Cinta
damai
·
Disiplin
·
Jujur
|
·
Melalui
latihan rutin (antara lain: bola voli, basket, tenis meja, badminton, pencak
silat, outbond)
·
Perlombaan
olah raga
|
5. Kerohanian
|
·
Religius
·
Rasa
kebangsaan
·
Cinta
tanah air
|
·
Beribadah
rutin
·
Peringatan
hari besar agama
·
Kegiatan
keagamaan
|
6. Seni budaya/Sanggar
seni
|
·
Disiplin
·
Jujur
·
Peduli
budaya
·
Peduli
sosial
·
Cinta
tanah air
·
Semangat
kebangsaan
|
·
Latihan
rutin
·
Mengikuti
vokal grup
·
Berkompetisi
internal dan eksternal
·
Pagelaran
seni
|
7. Kesehatan
reproduksi remaja
|
·
Kebersihan
·
Kesehatan
·
Tanggung jawab
·
Rasa ingin tahu
|
·
Kegiatan rutin pada waktu hari jum’at
|
8. Kepemimpinan
|
·
Tanggung jawab
·
Keberanian
·
Tekun
·
Sportivitas
·
Disiplin
·
Mandiri
·
Demokratis
·
Cinta damai
·
Cinta tanah air
·
Peduli lingkungan
·
Peduli sosial
·
Keteladanan
·
Sabar
·
Toleransi
·
Kerja keras
·
Pantang menyerah
·
Kerja sama
|
·
Kegiatan OSIS
·
Kepramukaan
·
Kegiatan kerohanian
·
Kegiatan KIR
·
Kegiatan PMR
|
9. Festival
sekolah
|
·
Kreativitas
·
Etos kerja
·
Tanggung jawab
·
kepemimpinan
·
Kerja sama
|
·
Pasar seni
·
Pagelaran seni atau musik
·
Pameran karya ilmiah
·
Bazaar
·
Pasar murah
·
Karya seni
·
Peringatan hari-hari besar agama/nasional
|
d. Pengembangan Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan
budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi
terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah.
Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam
pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah
ada. Indikator nilai-nilai budaya dan
karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2)
indikator untuk mata pelajaran.
Indikator
sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan
personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah
sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini
berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah
sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif
seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang
dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat
progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu
jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang
sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus
dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan
karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada
anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di
kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan
cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan
sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang
dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik
memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai
budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra
kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa
cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan
kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun
penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada
indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru
ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal
record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang
berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang
berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan
anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan
kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
BT :
Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda
awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT : Mulai Terlihat (apabila peserta
didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang
dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB : Mulai Berkembang (apabila
peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan
dalam indikator dan mulai konsisten)
MK : Membudaya (apabila peserta
didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator
secara konsisten)
d.
Pengaturan Beban
Belajar
Beban belajar ditentukan mengacu pada ketentuan
standar pengelolaan pendidikan yang berlaku di satuan pendidikan.
Pengaturan beban belajar di SMP ini dengan sistem
paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu
sebagai berikut ini.
§ Beban belajar tetap adalah 36 jam
pelajaran per minggu
§ Alokasi waktu 40 menit untuk setiap mata
pelajaran
Kelas
|
Satu jam pembelajaran
tatap muka (menit)
|
Jumlah jampel/ minggu
|
Minggu efektif per
tahun
|
Waktu pembelajaran per
tahun (jampel)
|
Jumlah jam per tahun (@
60 menit)
|
VII, VIII, IX
|
40
|
36
|
34
|
1360
|
906
|
Selain tatap muka, beban belajar yang harus
diikuti peserta didik adalah penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur yang waktunya maksimal lima puluh persen (50%) dari jumlah jam
tatap muka. Penugasan terstruktur di antaranya pekerjaan rumah (PR), penyusunan
program/perencanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan.
Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari
tugas-tugas individu atau kelompok yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan
bakat peserta didik.
Dalam penetapan ketuntasan belajar, sekolah menetapkan
kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya
dukung, dan tingkat kemampuan awal peserta didik (intake) dalam
penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan
hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu, maka ditetapkan KKM sebagai
berikut ini.
Komponen
|
Kriteria Ketuntasan Belajar
|
VII
|
VIII
|
IX
|
A. Mata Pelajaran
|
1.
Pendidikan Agama
|
75
|
77
|
80
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
75
|
77
|
80
|
3.
Bahasa Indonesia
|
75
|
77
|
80
|
4.
Bahasa Inggris
|
75
|
77
|
80
|
5.
Matematika
|
75
|
77
|
80
|
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
75
|
77
|
80
|
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
75
|
77
|
80
|
8.
Seni Budaya
|
75
|
77
|
80
|
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
75
|
77
|
80
|
10. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
75
|
77
|
80
|
B. Muatan Lokal
1. Pendidikan Keterampilan Jasa
2. Agroindustri
3. Budidaya Tanaman
4. Bahasa Daerah
|
-
-
75
75
|
77
-
-
-
|
-
80
-
-
|
C. Pengembangan Diri
1. BK
2. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
a.
Pramuka
b.
UKS dan PMR
c.
Olahraga
d.
Kerohanian
e.
Senibudaya/Sanggar seni
|
Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery
learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik
yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah
mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1.
Program Remedial (Perbaikan)
a.
Remedial
wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap
kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.
Kegiatan
remedial dilaksanakan di dalam/di luar
jam pembelajaran.
c.
Kegiatan
remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.
Penilaian
dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.
Kesempatan
mengikuti kegiatan remedial.
f.
Nilai
remedial dapat melampaui KKM.
a.
Pengayaan
boleh diikuti oleh peserta
didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.
Kegiatan
pengayaan dilaksanakan di dalam/di
luar jam pembelajaran.
c.
Penilaian
dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.
Nilai
pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.
f. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Peserta
didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
telah menyelesaikan
semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran;
b)
memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok
mata pelajaran IPTEK;
c)
jumlah ketidakhadiran
alpa kurang dari 24 izin dan sakit kurang dari 48 hari per tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah
apabila:
a)
telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b)
memiliki
nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran
IPTEK;
c)
lulus ujian sekolah; dan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif
fakultatif, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci.
Hari
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Senin
|
Upacara
Kegiatan belajar mengajar
|
07.00 – 07.30
07.30 – 14.25
|
Selasa
|
Kegiatan
belajar mengajar
|
07.00 – 14.20
|
Rabu
|
Kegiatan
belajar mengajar
|
07.00 – 14.20
|
Kamis
|
Kegiatan
belajar mengajar
|
07.00 – 14.20
|
Jumat
|
Kegiatan belajar mengajar
Shalat Jumat
|
07.00 – 11.45
11.45 -
|
Sabtu
|
Ekstra kurikuler
|
08.00 – 12.00
|