Supported by Blogaul

Sabtu, 02 Maret 2013

TEKNIK PENYUSUNAN SOAL PILIHAN GANDA



TEKNIK PENYUSUNAN SOAL PILIHAN GANDA
A. Pengertian
Pengukuran secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis (paper and pencil test). Tes tertulis merupakan kumpulan soal-soal yang diberikan kepada siswa dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk jawaban, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan sejenisnya. Tes tertulis merupakan teknik pengukuran yang banyak digunakan dalam menilai pencapaian kompetensi mata pelajaran sebagai hasil belajar.
 B. Bentuk Tes Tertulis
Soal tes tertulis dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu soal dengan memilih jawaban yang sudah disediakan (bentuk soal pilihan ganda, benar-salah) dan soal dengan memberikan jawaban secara tertulis (bentuk soal isian, jawaban singkat dan uraian).
Dilihat dari bentuk soalnya, tes tertulis dapat dikelompokkan menjadi tes tertulis objektif seperti pilihan ganda dan isian, dan tes tertulis non-objketif seperti bentuk soal uraian non-objketif.
 C. Bentuk Soal Pilihan Ganda
Soal pilihan ganda merupakan bentuk soal yang jawabannya dapat dipilih dari beberapa kemungkinan jawaban yang telah disedikan. Kontruksinya terdiri dari pokok soal dan pilihan jawaban. Pilihan jawaban terdiri atas kunci dan pengecoh. Kunci jawaban harus merupakan jawaban benar atau paling benar sedangkan pengecoh merupakan jawaban tidak benar, namun daya jebaknya harus berfungsi, artinya siswa memungkinkan memilihnya jika tidak menguasai materinya.
Soal pilihan ganda dapat diskor dengan mudah, cepat, dan memiliki objektivitas yang tinggi, mengukur berbagai tingkatan kognitif, serta dapat mencakup ruang lingkup materi yang luas dalam suatu tes. Bentuk ini sangat tepat digunakan untuk ujian berskala besar yang hasilnya harus segera diumumkan, seperti ujian nasional, ujian akhir sekolah, dan ujian seleksi pegawai negeri. Hanya saja, untuk meyusun soal pilihan ganda yang bermutu perlu waktu lama dan biaya cukup besar, disamping itu, penulis soal akan kesulitan membuat pengecoh yang homogen dan berfungsi, terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban, dan peserta mudah mencotek kunci jawaban.
Secara umum, setiap soal pilihan ganda terdiri dari:
  • pokok soal (stem) dan
  • pilihan jawaban (option).
Pilihan jawaban terdiri atas kunci jawaban dan pengecoh (distractor).
Dalam penyusunan soal tes tertulis, penulis soal harus memperhatikan kaidah-kaidah penulisan soal dilihat dari segi:
  • materi;
  • konstruksi; dan
  • bahasa.
Selain itu soal yang dibuat hendaknya menuntut penalaran yang tinggi.
Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan cara :
  • mengidentifikasi materi yang dapat mengukur perilaku pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, atau evaluasi. Perilaku ingatan juga diperlukan namun kedudukannya adalah sebagai langkah awal sebelum siswa dapat mengukur perilaku yang disebutkan di atas;
  • membiasakan menulis soal yang mengukur kemampuan berfikir kritis dan mengukur keterampilan pemecahan masalah; dan
  • menyajikan dasar pertanyaan (stimulus) pada setiap pertanyaan, misalnya dalam bentuk ilustrasi/bahan bacaan seperti kasus, contoh, tabel dan sebagainya.
 D. Kaidah Penulisan Soal Pilihan Ganda
Dalam menulis soal pilihan ganda harus memperhatikan kaidah-kaida sebagai berikut:
 Materi
  1. Soal harus sesuai dengan indikator.
  2. Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.
  3. Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.
Konstruksi
  1. Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
  2. Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
  3. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar.
  4. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
  5. Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.
  6. Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah”, atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”.
  7. Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut, atau kronologisnya.
  8. Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yangterdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
  9. Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
Bahasa
  1. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasaIndonesia.
  2. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat, jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional.
  3. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif.
  4. Pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
 Catatan
  • Jumlah pilihan jawaban untuk soal SD dan SMP adalah empat pilihan
  • Jumlah pilihan jawaban untuk SMA dan sederajat yaitu lima pilihan
sumber : Batararayamedia.com

http://ihinsolihin.wordpress.com/2012/07/25/teknik-penyusunan-soal-pilihan-ganda/

CONTOH KTSP SMP BERKARAKTER





CONTOH DOKUMEN KTSP

       I.  PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

2.      Landasan Penyusunan KTSP
a.      Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.

b.      Landasan Yuridis
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·         Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.

3.      Tujuan Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi komunitas sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.



4.      Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a.      Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan karakter bangsa. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b.      Beragam dan terpadu 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f.        Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


II.  TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

1.      Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

  1. Visi
Sekolah dengan lingkungan belajar yang mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal yang dijiwai oleh nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.

  1. Misi
·          Mengembangkan sikap dan perilaku religiusitas di lingkungan dalam dan luar sekolah.
·          Mengembangkan budaya gemar membaca, rasa ingin tahu, bertoleransi, bekerja sama, saling menghargai, disiplin, jujur, kerja keras, kreatif, dan mandiri.
·          Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, rapi, bersih, dan nyaman.
·          Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut salah, dan demokratis.
·          Mengupayakan pemanfaatan waktu belajar, sumber daya fisik, dan manusia agar memberikan hasil yang terbaik bagi perkembangan peserta didik.
·          Menanamkan kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan hidup demokratis.

  1. Tujuan Sekolah        
Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini.
a.       Semua kelas melaksanakan pendekatan “pembelajaran aktif” pada semua mata pelajaran.
b.      Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar di kelas berbasis pendidikan budaya dan karakter bangsa.
c.       Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
d.      Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.
e.       Menjalin kerja sama lembaga pendidikan dengan media dalam mempublikasikan program sekolah.
f.       Memanfaatkan dan memelihara fasilitas untuk sebesar-besarnya dalam proses pembelajaran.



III.       STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

1.        Struktur Kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut ini.
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
Cakupan
Melalui
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kegiatan pembelajaran bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler

Struktur kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk pengembangan diri sebagai berikut ini.
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.     Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
6.      Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.      Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.      Seni Budaya
2
2
2
9.      Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2




B.     Muatan Lokal



1.      Pendidikan Keterampilan Jasa
-
2
-
2.      Agroindustri
-
-
2
3.      Budidaya Tanaman
1
-
-
4.      Bahasa Daerah
1
-
-
                         



C.     Pengembangan Diri
2*
2*
2*
  1. Bimbingan Konseling



  1. Kegiatan Ekstrakurikuler:



a.       Kepramukaan



b.      UKS dan PMR



c.       Karya Ilmiah Remaja (KIR)



d.      Olahraga



e.       Kerohanian



f.       Seni budaya/Sanggar seni



g.       Kebersihan



h.      Peduli dan Bakti Sosial



i.        ……………………………



Jumlah
32
32
32

2*) Ekuivalen 2 Jam pembelajaran





2.       Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
a.      Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib yang diselenggarakan di SMP terdiri atas mata-mata pelajaran sebagai berikut ini.
1)       Pendidikan Agama
Pendidikan agama yang diselenggarakan di SMP meliputi agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Tujuan:
·       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik sesuai keyakinan agamanya masing-masing;
·       Memberikan wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia; dan
·       Menumbuhkembangkan sikap toleransi antarumat beragama.

2)       Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
Ruang lingkup:
a)      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b)      Norma, hukum, dan peraturan yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c)      Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d)     Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
e)      Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f)       Kekuasan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g)      Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h)      Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta mengevaluasi globalisasi.

3)       Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK.
Ruang lingkup:
a)    Mendengarkan
b)   Berbicara
c)    Membaca
d)   Menulis

4)      Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Ruang lingkup:
a)      Kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b)      Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c)      Kompetensi pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).



5)      Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar Matematika dalam rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a)      Bilangan
b)      Aljabar
c)      Geometri dan Pengukuran
d)     Statistika dan Peluang

6)      Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a)        Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
b)        Materi dan Sifatnya
c)        Energi dan Perubahannya
d)       Bumi dan Alam Semesta

7)      Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang lingkup:
a)        Manusia, Tempat, dan Lingkungan
b)        Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
c)        Sistem Sosial dan Budaya
d)       Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
8)      Seni Budaya
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional.
Ruang lingkup:
a)      Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b)      Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c)      Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d)     Seni Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.

9)      Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a)      Permainan dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b)      Aktivitas pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c)      Aktivitas senam, meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d)     Aktivitas ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.

10)  Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
Memberikan keterampilan dalam bidang teknologi informatika dan komunikasi yang sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.
Ruang lingkup:
a)      Perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi;
b)      Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.


b.      Muatan Lokal
Muatan Lokal yang dipilih ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan keunggulan daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik. Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah pengembangan jiwa kewirausahaan dan penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan lingkungan. Nilai-nilai kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi, kreatif, berpikir kritis, eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki etos kerja. Nilai-nilai budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepekaan terhadap lingkungan, dan kerja sama.
Penanaman nilai-nilai kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di dalam proses pembelajaran yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Muatan Lokal merupakan mata pelajaran, sehinggga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap muatan lokal yang diselenggarakan.

Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP ini adalah sebagai berikut.
No.
Jenis Muatan Lokal
Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
1.
Pendidikan Keterampilan Jasa

2

2.
Agroindustri


2
3.
Budidaya Tanaman
1


4.
Bahasa Daerah
1




c.       Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak terprogram.
1.      Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini.
Kegiatan
Pelaksanaan
Layanan dan kegiatan pendukung konseling
·      Individual
·      Kelompok: tatap muka guru BP masuk ke kelas
Ekstrakurikuler
·      Kepramukaan
·      PMR
·      UKS
·      KIR
·      Olah raga
·      Kerohaniaan
·      Seni budaya/sanggar seni
·      Kesehatan reproduksi remaja
·      Latihan dasar kepemimpinan


2.      Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.

Kegiatan
Contoh
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal
·      Piket kelas
·      Ibadah
·      Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas
·      Bakti sosial
Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus
·      Memberi dan menjawab salam
·      Meminta maaf
·      Berterima kasih
·      Mengunjungi orang yang sakit
·      Membuang sampah pada tempatnya
·      Menolong orang yang sedang dalam kesusahan
·      Melerai pertengkaran

Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari
·      Performa guru
·      Mengambil sampah yang berserakan
·      Cara berbicara yang sopan
·      Mengucapkan terima kasih
·      Meminta maaf
·      Menghargai pendapat orang lain
·      Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda
·      Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
·      Penugasan peserta didik secara bergilir
·      Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu, taat pada peraturan)
·      Memberi salam ketika bertemu
·      Berpakaian rapi dan bersih
·      Menepati janji
·      Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi
·      Berperilaku santun
·      Pengendalian diri yang baik
·      Memuji pada orang yang jujur
·      Mengakui kebenaran orang lain
·      Mengakui kesalahan diri sendiri
·      Berani mengambil keputusan
·      Berani berkata benar
·      Melindungi kaum yang lemah
·      Membantu kaum yang fakir
·      Sabar mendengarkan orang lain
·      Mengunjungi teman yang sakit
·      Membela kehormatan bangsa
·      Mengembalikan barang yang bukan miliknya
·      Antri
·      Mendamaikan


Jenis Pengembangan Diri yang ditetapkan SMP adalah sebagai berikut ini.
Jenis Pengembangan Diri
Nilai-nilai yang ditanamkan
Strategi
A.     Bimbingan Konseling (BK)

·      Kemandirian
·      Percaya diri
·      Kerja sama
·      Demokratis
·      Peduli sosial
·      Komunikatif
·      Jujur 
·      Pembentukan karakter atau kepribadian
·      Pemberian motivasi
·      Bimbingan karier

B.     Kegiatan Ekstrakurikuler:
1.      Kepramukaan


·         Demokratis
·         Disiplin
·         Kerja sama
·         Rasa Kebangsaan
·         Toleransi
·         Peduli sosial dan lingkungan
·         Cinta damai
·         Kerja keras
·      Latihan terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)


2.      UKS dan PMR
·         Peduli sosial
·         Toleransi
·         Disiplin
·         Komunikatif

·         Latihan terprogram

3.      KIR
·         Komunikatif
·         Rasa ingin tahu
·         Kerja keras
·         Senang membaca
·         Menghargai prestasi
·         Jujur
·         Pembinaan rutin
·         Mengikuti perlombaan
·         Pameran atau pekan ilmiah
·         Publikasi ilmiah secara internal
4.      Olahraga

·         Sportifitas
·         Menghargai prestasi
·         Kerja keras
·         Cinta damai
·         Disiplin
·         Jujur

·         Melalui latihan rutin (antara lain: bola voli, basket, tenis meja, badminton, pencak silat, outbond)
·         Perlombaan olah raga
5.      Kerohanian


·         Religius
·         Rasa kebangsaan
·         Cinta tanah air


·         Beribadah rutin
·         Peringatan hari besar agama
·         Kegiatan keagamaan
6.      Seni budaya/Sanggar seni


·         Disiplin
·         Jujur
·         Peduli budaya
·         Peduli sosial
·         Cinta tanah air
·         Semangat kebangsaan
·         Latihan rutin
·         Mengikuti vokal grup
·         Berkompetisi internal dan eksternal
·         Pagelaran seni
7.      Kesehatan reproduksi remaja
·         Kebersihan
·         Kesehatan
·         Tanggung jawab
·         Rasa ingin tahu
·         Kegiatan rutin pada waktu hari jum’at

8.      Kepemimpinan
·         Tanggung jawab
·         Keberanian
·         Tekun
·         Sportivitas
·         Disiplin
·         Mandiri
·         Demokratis
·         Cinta damai
·         Cinta tanah air
·         Peduli lingkungan
·         Peduli sosial
·         Keteladanan
·         Sabar
·         Toleransi
·         Kerja keras
·         Pantang menyerah
·         Kerja sama
·         Kegiatan OSIS
·         Kepramukaan
·         Kegiatan kerohanian
·         Kegiatan KIR
·         Kegiatan PMR
9.      Festival sekolah
·         Kreativitas
·         Etos kerja
·         Tanggung jawab
·         kepemimpinan
·         Kerja sama
·         Pasar seni
·         Pagelaran seni atau musik
·         Pameran karya ilmiah
·         Bazaar
·         Pasar murah
·         Karya seni
·         Peringatan hari-hari besar agama/nasional

d.  Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada.  Indikator nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran.
Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam  pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
BT :  Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT :  Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB :  Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
MK :  Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten)
d.      Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan mengacu pada ketentuan standar pengelolaan pendidikan yang berlaku di satuan pendidikan.
Pengaturan beban belajar di SMP ini dengan sistem paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut ini.
§  Beban belajar tetap adalah 36 jam pelajaran per minggu
§  Alokasi waktu 40 menit untuk setiap mata pelajaran
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)
Jumlah jampel/ minggu
Minggu efektif per tahun
Waktu pembelajaran per tahun (jampel)
Jumlah jam per tahun (@ 60 menit)
VII, VIII, IX
40
36
34
1360
906

Selain tatap muka, beban belajar yang harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang waktunya maksimal lima puluh persen (50%) dari jumlah jam tatap muka. Penugasan terstruktur di antaranya pekerjaan rumah (PR), penyusunan program/perencanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan.
Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompok yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.

e.       Ketuntasan Belajar
Dalam penetapan ketuntasan belajar, sekolah menetapkan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan tingkat kemampuan awal peserta didik (intake) dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu, maka ditetapkan KKM sebagai berikut ini.


Penetapan KKM
Komponen
Kriteria Ketuntasan Belajar
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama
75
77
80
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
75
77
80
3.      Bahasa Indonesia
75
77
80
4.      Bahasa Inggris
75
77
80
5.      Matematika
75
77
80
6.      Ilmu Pengetahuan Alam
75
77
80
7.      Ilmu Pengetahuan Sosial
75
77
80
8.      Seni Budaya
75
77
80
9.      Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
77
80
10.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
75
77
80
B. Muatan Lokal
1. Pendidikan Keterampilan Jasa
2. Agroindustri
3. Budidaya Tanaman
4. Bahasa Daerah

-
-
75
75

77
-
-
-

-
80
-
-
C. Pengembangan Diri
1. BK
2. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
a.       Pramuka
b.      UKS dan PMR
c.       Olahraga
d.      Kerohanian
e.       Senibudaya/Sanggar seni      

Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1.        Program Remedial (Perbaikan)
a.       Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.      Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.      Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.       Kesempatan mengikuti kegiatan remedial.
f.       Nilai remedial dapat melampaui KKM.
2.      Program Pengayaan
a.       Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.      Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.      Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.

f.   Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1)      Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)      telah menyelesaikan semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran;
b)      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK;
c)      jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24 izin dan sakit kurang dari 48 hari per tahun.
2)      Kelulusan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah apabila:
a)      telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b)      memiliki nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK;
c)      lulus ujian sekolah; dan
d)     lulus ujian nasional.

IV. KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci.

Hari
Kegiatan
Waktu
Senin
Upacara
Kegiatan belajar mengajar
07.00 – 07.30
07.30 – 14.25
Selasa
Kegiatan belajar mengajar
07.00 – 14.20
Rabu
Kegiatan belajar mengajar
07.00 – 14.20
Kamis
Kegiatan belajar mengajar
07.00 – 14.20
Jumat
Kegiatan belajar mengajar
Shalat Jumat
07.00 – 11.45
11.45 - 
Sabtu
Ekstra kurikuler
08.00 – 12.00







KALENDER PENDIDIKAN SMP
Tanggal  dan Bulan
Kegiatan
Hari Belajar Efektif
Juli

10
1 s/d 15
Libur akhir tahun ajaran
-    School Fair (bazaar, pasar murah, pameran sains, pameran KIR, pentas seni dan budaya, kompetisi olahraga)
-    Bakti sosial

17 s/d 19
Masa orientasi peserta didik (MOS) kelas VII

Agustus

25
17
Upacara HUT Proklamasi RI
Setelah upacara diadakan lomba-lomba:
-       menyanyikan lagu wajib nasional
-       kebersihan
-       lomba membaca atau membuat puisi kebangsaan/story telling tentang kebangsaan
-       lomba-lomba lainnya

21
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad
Lomba marawis

September

23
28 s/d 30
Libur awal Ramadhan 1427 H

Oktober

15
17 sd 23
 Libur menjelang Idul Fitri

24 sd 25
Hari Raya Idul Fitri
-       silaturahmi di sekolah

26 sd 28
Libur sesudah Idul Fitri

November

25
10
Memperingati hari pahlawan
-          Membaca sajak
-          Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
-          Lomba esai tentang kepahlawanan di majalah dinding
-          Lomba pidato

Desember

13
11 s/d 16
Ulangan akhir semester

23
Pembagian rapor

25
Merayakan Hari Raya Natal

26 sd 30
Libur akhir semester

31
Merayakan Hari Raya Idul Adha,
Shalat Ied, menyembelih kurban, membagikam daging kurban kepada mustahiq

Januari

20
1
Tahun Baru masehi

2  sd  6
Libur akhir semester

20
Tahun Baru Hijrah
-       Karnaval

21
Hari raya Nyepi

Februari

27
14
Merayakan Imlek
-       Membuat lampion
-       Kreatifitas mengolah kue keranjang

Maret

29
31
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW


Merayakan hari raya Waisak

April

16
13
Wafatnya Isa Almasih

21
Merayakan Hari Kartini

23 s/d 30
Ujian praktik

Mei

15
1 s/d 5
Ujian praktik (lanjutan)

2
Hari Pendidikan Nasional
Upacara/diadakan lomba membaca atau membuat puisi kebangsaan/story telling tentang kebangsaan

7  sd  9
Ujian Sekolah

21 sd 23
Ujian Nasional

 24
Memperingati Kenaikan Isa Almasih

Juni

18
18 s/d 23
Ulangan umum

25
Pengumuman kelulusan

30
Pembagian rapor


Hari Belajar Efektif Semester I  = 119 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 19 minggu belajar efektif).
Hari Belajar Efektif Semester II = 131 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 21 minggu belajar efektif).

Catatan: semua kegiatan pada tabel di atas merupakan contoh kalender pendidikan yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.